Seharusnya dokumen medis. Selaras dengan UU Pendidikan Kedokteran bagian empat pasal 14 dan ayat tiga,"
Jakarta (ANTARA News) - Pakar dokumen medis Itet Tridjajati Sumarijanto mengatakan rekam medis yang tercantum pada pasal 70 UU Keperawatan mempunyai makna yang berbeda dengan dokumen medis.

"Seharusnya dokumen medis. Selaras dengan UU Pendidikan Kedokteran bagian empat pasal 14 dan ayat tiga," ujar Itet di Jakarta, Minggu.

Rekam medis mempunyai makna bahwa riwayat kesehatan seseorang bisa diketahui siapa saja. Padahal seharusnya riwayat kesehatan bersifat rahasia.

"Berbeda kalau bahasanya dokumen medis, itu sifatnya rahasia," katanya.

Keberadaan dokumen medis, sambung dia, sangat penting. Dokumen medis bisa digunakan untuk mengetahui kondisi kesehatan seseorang.

"Dokumen medis bisa digunakan untuk seleksi suatu lembaga. Masuk kualisifikasi atau tidak, bisa diketahui melalui dokumen medis."

Secara politis, lanjut dia, jika dokumen medis tidak dirahasiakan maka bisa digunakan lawan politik untuk mengetahui kelemahannya.

"Oleh karena itu disebut dokumen medis, karena dirahasiakan."

Dokumen medis, lanjut dia, perlu disimpan sebagai dokumen dengan aspek hukum.

"Jadi, ketika ada kasus malpraktik, dokter bisa mengatakan sesuai prosedur dengan melihat dokumen medis. Semuanya ada dalam dokumen medis itu."

Sebegitu pentingnya dokumen medis itu, untuk membukanya harus seizin pasien.

"Dokumen medis juga digunakan untuk penelitian. Jika mau berdaya saing dibidang kesehatan, harus melakukan riset. Makanya tidak heran, negara-negara maju mempunyai arsip dokumen medis sejak abad 16," tutur anggota Komisi X DPR itu.

Itet juga minta agar penggunaan kalimat dokumen medis tersebut harus diperhatikan, karena akan berbeda makna jika menggunakan rekam medis.

Dia juga meminta agar rekam medis di UU Keperawatan itu diganti menjadi dokumen medis.

(I025/T007)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014