Yang masih bermasalah kita tidak ketok palu, karena kita akan minta fatwa MA terlebih dulu,"
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI belum menyetujui Eddy Moelyadi Soepardi sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014--2019, karena diduga belum memenuhi syarat administrasi hukum.

"Yang masih bermasalah kita tidak ketok palu, karena kita akan minta fatwa MA terlebih dulu," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat memimpin rapat paripurna di Jakarta, Selasa.

Priyo dalam memimpin rapat tersebut, mendapatkan berbagai interupsi dari peserta rapat paripurna, karena Eddy Moelyadi Soepardi diduga belum memenuhi syarat dalam pasal 13, huruf j, UU nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal tersebut tercantum, bahwa untuk menjadi calon anggota BPK, paling singkat dua tahun sebelumnya yang bersangkutan harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara.

Saat ini, Eddy Moelyadi Soepardi masih menjabat sebagai Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aktif di lingkungan BUMN sebagai komisaris PT Pertamina EP.

Priyo mengatakan penundaan penetapan Eddy Moelyadi Soepardi sebagai anggota BPK ini dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) menyatakan yang bersangkutan tidak bermasalah dari segi administrasi hukum.

"Kalau MA mendiskualifikasi, ini langsung diganti dibawahnya, kalau tidak apa-apa, berarti ini langsung sah (sebagai anggota BPK)," kata politisi Partai Golkar ini.

Rapat Paripurna DPR RI kemudian menyetujui penetapan Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi dan Rizal Djalil sebagai anggota BPK periode 2014-2019, tanpa catatan apapun.

Menanggapi keputusan rapat paripurna tersebut, Eddy Moelyadi Soepardi mengaku tidak mempermasalahkan adanya perbedaan interpretasi dari UU, dan akan menunggu hasil keputusan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

"Tidak apa-apa, biarkan saja. Saya memang masih aktif sebagai deputi investigasi, tapi tupoksinya penegakkan hukum, tidak pernah mengelola keuangan negara," katanya.



(S034/B012)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014