Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah (Pansus RUU Pemda) DPR RI menjadwalkan RUU Pemda dapat disetujui menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (23/9).

"Semua pihak sudah memberikan persetujuan terhadap RUU Pemda pada keputusan tingkat pertama," kata Ketua Pansus RUU Pemda, Totok Daryanto, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Totok, RUU Pemda ini selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (23/9) untuk disetujui menjadi UU.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap proses persetujuan RUU Pemda ini menjadi UU akan berjalan mulus.

Pada persetujuan tingkat pertama, Kamis (11/9) malam, menurut Totok, semua pihak, baik fraksi-fraksi di DPR RI, perwakilan DPD RI, serta perwakilan pemerintah, semuanya menyetujui sekaligus mengapresiasinya.

Selama pembahasan RUU Pemda, dibahas oleh fraksi-fraksi, perwakilan DPD RI serta perwakilan Pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai, kinerja perwakilan DPD RI, Farouk Muhammad, yang turut membahas RUU Pemda sejak awal cukup baik.

Menurut dia, Farouk Muhammad adalah figur yang rajin serta fokus pada pembahasan RUU Pemda.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 yang membatalkan pasal dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sehingga DPD RI dapat ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah bersama dengan DPR RI.

RUU Pemda ini merupakan salah satu RUU yang terkait dengan otonomi daerah.

Menurut Totok, pembahasan sebuah RUU dengan melibatkan DPD RI maka dapat menjadi lebih efektif dan lebih baik.

Namun, keterlibatan DPD RI pada pembahasan RUU, kata dia, hanya sampai ada persetujuan tingkat pertama.

Sementara itu, anggota DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, DPD RI juga mengapresiasi DPR RI dan Pemerintah yang telah memberi kesempatan untuk ikut membahas RUU Pemda, sehingga banyak usulan DPD RI yang diakomodasi.

Apalagi, kata dia, DPD RI juga dilibatkan pada persetujuan tingkat pertama dan ikut menandatngani draft RUUnya.

Farouk berharap, DPR RI melibatkan DPD RI pada pembahasan RUU tidak hanya pada RUU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Desa, tapi RUU lainnya yang terkait dengan otonomi daerah, misalnya RUU Sumber Daya Alam dan RUU Kelautan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014