Jakarta (ANTARA News) - Jajaran Direksi PT Humpuss berencana akan bertemu dengan Komisaris Utamanya Hutomo Mandala Putra (Tommy) akhir pekan ini. "Sampai saat ini belum ada pengarahan resmi dari Bapak (Tommy, red), sehingga dewan direksi belum bisa memberikan keterangan apa pun, karena kita belum bertemu," kata Sekretaris Perusahaan PT Humpuss, Meidya Amora di Jakarta, Selasa. Amora mengatakan, rencananya besok baru akan ada rapat dewan direksi, tetapi apa yang akan dibicarakan dalam rapat tersebut belum dapat diberitakan sekarang. "Kami minta waktu sampai Kamis atau Jumat untuk memberikan keterangan karena ada rencana dari direksi untuk bertemu Tommy," kata dia. Ia mengatakan kemungkinan isi pembicaraan antara dewan direksi dan Tommy terkait dengan langkah-langkah ke depan perusahaan pascakebebasan Tommy. Menurut dia, kondisi perusahaan sepeninggal Tommy di penjara dalam keadaan baik-baik saja serta tidak mengalami permasalahan apa pun. "Humpuss tidak ada masalah sepeninggal Tommy, beliau tetap menjadi Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas 60 persen," ujarnya. Menurut dia, aset-aset Humpuss tetap berjalan karena aset tersebut atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi. Mengenai perkembangan perusahaan ia mengatakan, ke depannya Humpuss akan berkonsentrasi di bidang perminyakan, pertambangan dan transportasi. Amora menambahkan, secara pribadi ia mengaku senang atas kebebasan Tommy. "Kami para karyawan Humpuss belum sempat mengucapkan selamat atas kebebasan Tommy. Jelas kami semua bahagia karena ia adalah pemimpin perusahaan kami," tambahnya. Hutomo Mandala Putra alias Tommy, putra mantan presiden Soeharto, meninggalkan LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin siang (30/10). Tommy ditangkap pada November tahun 2001 dan mulai menjalani pidananya di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah sejak 16 Agustus 2002 dan dipindahkan ke LP Narkotika Cipinang, Jakarta pada April 2006. Selama menjalani hukuman, Tommy juga telah beberapa kali mendapat remisi (pengurangan masa hukuman).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006