Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menindak 92 mobil pada hari pertama diterapkannya pembayaran retribusi atas mobil yang diderek karena parkir liar sebesar Rp500.000 di Provinsi DKI Jakarta, Senin.

"Kita menindak 92 mobil, di mana 46 mobil ditilang, dan 46 lainnya dilakukan tindakan pengempesan ban," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas AKBP Hindarsono di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, juga ada 29 mobil yang ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub), dan mobil yang dikenai tindakan diderek oleh Dishub juga ditilang oleh polisi, selain harus membayar restribusi sebesar Rp500.000.

"Mobil yang diderek tersebut diberikan surat tilang merah," tutur dia.

Dia melanjutkan penindakan ini terjadi di titik-titik strategis di Jakarta, seperti Marunda di Jakarta Utara.

"Juga di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Beos Stasiun Kota (Jakarta Barat), Kalibata City (Jakarta Selatan), dan Jatinegara (Jakarta Timur)," ujar dia.

Parkir liar ini, dia mengatakan, adalah salah satu penyebab utama kemacetan di DKI Jakarta. "Contohnya parkir di trotoar dan di baju jalan," tutur dia.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan penindakan-penindakan yang telah dilaksanakan berjalan dengan aman.

"Bisanya memang aman-aman saja. Polisi selalu siap mendukung kebijakan-kebijakan Dishub," ujar Rikwanto.

Tindakan atas parkir liar ini sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang mewajibkan pemilik kendaraan yang diderek membayar retribusi sebesar Rp500.000.

(SDP-84/E001)

Pewarta: Michael Teguh
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014