Jakarta (ANTARA News) - Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebaiknya tetap dipertahankan karena DPRD tidak bisa mewakili hak konstitusional publik, kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto.

"Pilkada langsung oleh rakyat hendaknya tetap dipertahankan, karena DPRD adalah terdiri dari fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan tangan dari partai yang pada dasarnya tidak dapat mewakili hak konstitusional rakyat untuk memilih calon kepala daerahnya," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Pernyataan Didi terkait dengan keinginan mayoritas fraksi di DPR, termasuk PAN, mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD, melalui perumusan RUU Pilkada. Jika wacana itu direalisasikan, kepala daerah tidak akan dipilih langsung oleh rakyat.

Didi secara pribadi mengakui pilkada langsung oleh rakyat masih banyak kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dalam pelaksanaannya, namun subtansi pemilihan secara demokratis langsung oleh rakyat tidak bisa digantikan.

Menurut dia, hakikat pilkada adalah memilih calon kepala daerah untuk memimpin rakyat di daerah tersebut, sehingga logis jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat yang akan dipimpinnya.

"Selain itu, secara historis pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat menjadi original intent dari perumusan amendemen UUD 1945. Hampir seluruh fraksi pada saat itu, pada prinsipnya setuju dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilaksanakan secara langsung oleh rakyat," kata dia.

Dia menjelaskan memang dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis" dan bukan tertulis "dipilih langsung oleh rakyat".

Namun, katanya, hal itu sebetulnya disebabkan antara lain karena pembahasan tentang pemerintahan daerah sudah dilakukan lebih awal daripada pembahasan tentang pemilu.

"BAB VI tentang Pemerintahan Daerah dibahas pada perubahan kedua tahun 2000, sedangkan BAB VIIB tentang Pemilihan Umum dibahas pada perubahan ketiga tahun 2001. Pada saat pembahasan tentang pemerintahan daerah, belum muncul perdebatan mendalam tentang pemilu," ujar dia.

Di sisi lain, Didi menilai perumus amendemen UUD 1945 ingin menghormati adanya keberagaman politik di masing-masing daerah yang memang tidak seragam, karena ada daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan tertentu, seperti Yogyakarta misalnya, yang gubernurnya berasal dari "ngarso dalem".

"Oleh sebab itu, Badan Pekerja MPR yang merumuskan amendemen UUD 1945 bersepakat untuk mengatur teknis pilkada di dalam undang-undang," kata dia.

Jika alasan penolakan pilkada langsung oleh rakyat atas dasar penghematan anggaran penyelenggaraan pilkada, maka menurut dia, permasalahan itu bisa diatasi dengan memperbaiki aturan pelaksanaannya.

Misalnya, kata dia, pilkada dilaksanakan secara serentak agar biaya jauh lebih hemat karena pelaksanaan pemilihan bupati/wali kota bisa berbarengan dengan pemilihan gubernur (jika tetap dipilih langsung), sehingga penyelenggaranya TPS, PPS, PPK, KPU, dan pengawas pemilu hanya bekerja pada saat bersamaan.

Selain itu, anggaran pilkada dinilai tidak boleh lagi dialokasikan ke instansi lain, kecuali dipusatkan di lembaga penyelenggara pemilu, agar tidak lagi terjadi duplikasi anggaran.

Dia optimistis hal itu selain menekan pembiayaan pilkada secara signifikan, juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih, sekaligus mengurangi kebosanan pemilih harus berulang kali memilih dalam waktu yang berbeda-beda.

Untuk menekan terjadinya konflik dan praktik politik uang, katanya, perlu penegakan law enforcement, dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus kuat dan taat aturan serta menghindari "moral hazzard", dan tidak boleh lagi memolitisasi penyelenggaraan pemilu.

"Selama ini ruang konflik dan politik uang terjadi akibat rendahnya kualitas KPUD dan panwaslu yang membuat kebijakan cenderung diskriminatif, tidak adil, tidak transparan, tidak tegas, dan seterusnya. Pada saat yang sama juga perlu dilakukan pendidikan politik yang lebih masif kepada masyarakat," kata Didi.

Terkait dengan banyaknya kepala daerah yang terkena kasus korupsi, katanya, hal tersebut bukan serta merta karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, melainkan memang di era penegakan hukum, pemberantasan korupsi berjalan tegas melalui KPK.

Didi menduga jika lembaga seperti KPK telah ada sejak pemilihan kepala daerah masih melalui DPRD (Orde Baru), maka tidak menutup kemungkinan lebih banyak lagi kepala daerah yang tertangkap karena korupsi, meskipun pilkada langsung biaya lebih tinggi dan sarat dengan "moral hazard".

"Intinya kedua mekanisme pilkada baik secara langsung atau melalui DPRD sama-sama mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing. Pilihannya adalah pendekatan terhadap kematangan kita dalam berdemokrasi dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat," kata Didi.

Dia mengusulkan agar ada jalan tengah dalam mengatasi pro dan kontra wacana mengembalikan pilkada kepada DPRD, yakni dalam RUU Pilkada bisa diatur dua model cara pemilihan.

Dia mencontohkan untuk daerah tertentu dengan beberapa kriteria yang dianggap sudah siap melaksanakan pemilihan langsung maka tetap melaksanakan pemilihan kepala daerahnya secara langsung, sedangkan untuk daerah tertentu yang masih perlu memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat, dapat melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ia mengatakan untuk pemilihan gubernur sendiri, sebaiknya dipilih oleh DPRD provinsi mengingat gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.

Didi menilai munculnya pro dan kontra pemilihan kepala daerah langsung atau dikembalikan kepada DPRD karena Indonesia masih dalam proses mencari bentuk pemilihan pejabat publik, baik di eksekutif maupun legislatif, dengan mengedepankan demokrasi dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat serta sejalan dengan semangat reformasi, efektif, efisien, dan aspiratif.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014