Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat menegaskan lembaga legislatif itu memiliki komitmen untuk mendorong penguatan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus tindak pidana tersebut.

"Salah satu penguatan kewenangan KPK adalah penyadapan untuk mendukung penyelidikan," kata Martin Hutabarat pada diskusi "Forum Legislasi: Polemik KPK Haruskah Revisi UU" di Gedung MPR/DPD/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Martin, pada revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, DPR sepakat menguatkan kewenangan lembaga yudikatif itu, meskipun yang dikuatkan adalah kewenangan penyadapan.

Karena pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK berskala besar tentunya oknum yang dicurigai bukan masyarakat kelas bawah.

"Penyadapan, menjadi alat bantu untuk mengungkap dugaan praktik korupsi," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Martin Hutabarat juga memuji kinerja KPK periode 2011-2015 yang dipimpin Abraham Samad.

Lebih lanjut Martin mengemukakan kinerja KPK sudah baik, terlihat dari hasil kerjanya yang berani mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara aktif, seperti menteri, pimpinan lembaga negara, maupun kepala daerah.

"Ada ketua lembaga negara yakni ketua Mahkamah Konstitusi, menteri aktif, dan beberapa gubernur yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014