Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi VIII sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Saya diperiksa kasus haji buat Pak SDA (Suryadharma Ali)," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini di gedung KPK Jakarta, Senin.

Selain Jazuli, KPK juga memeriksa Ida Fauziah dari Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Baghowi dari Partai Demokrat dan Seemintarsin Muntoro dari Hanura.

"Saya enggak masuk (rombongan haji SDA), saya enggak masuk," tambah Jazuli singkat.

KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu yang sudah hadir di gedung KPK.

Pekan lalu, KPK sudah memeriksa mantan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dalam kasus sama.

Zulkarnaen mengaku Kementerian Agama menetapkan pemondokan dan katering haji di Arab Saudi tanpa persetujuan DPR.

KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu BPIH, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Suryadharma menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.






Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014