Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan melarang direksi suatu perusahaan pembiayaan melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi di perusahaan pembiayaan lain. "Pelarangan rangkap jabatan itu diatur berdasar Peraturan Menteri Kuangan (PMK) tentang Perusahaan Pembiayaan Nomor 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006," kata Kepala Biro Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Badan Pengawas Pasar Modal -Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega di Jakarta, Kamis. Melalui PMK itu, Menkeu mewajibkan direksi perusahaan pembiayaan menetap di Indonesia. Direksi perusahaan pembiayaan diperkenankan merangkap jabatan sebagai komisaris di satu perusahaan pembiayaan lain. Selanjutnya diatur bahwa komisaris perusahaan pembiayaan, diperkenankan merangkap jabatan menjadi komisaris sebanyak-banyaknya di tiga perusahaan pembiayaan. Menurut Ngalim, perangkapan jabatan direksi biasanya terjadi di grup-grup perusahaan pembiayaan dan itu biasanya merupakan perusahaan asing. "Untuk yang swasta nasional, perangkapan jabatan direksi itu jarang terjadi," kata Ngalim Sawega. PMK itu juga menetapkan bahwa modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan ditetapkan untuk perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp100 miliar. Bagi koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp50 miliar. Juga ditetapkan bahwa kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari modal disetor. Perusahaan pembiayaan juga diwajibkan memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari modal disetor. Bagi perusahaan pembiayaan yang modal sendirinya kurang dari 50 persen modal disetor, pemegang saham wajib menambah setoran modal sehingga sekurang-kurangnya menjadi 50 persen dari modal disetor.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006