Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.

"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi terkait Detailing Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Barnabas menjabat sebagai Gubernur Papua tahun 2006-2011. Ia diketahui menjadi calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.

Selain Barnabas, Johan menjelaskan, KPK juga menetapkan Jannes Johan Karubaba (JJK) selaku kepala dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK, lanjut dia, juga menetapkan Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus itu. Lamusi adalah Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.

"Nilai proyek adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp35 miliar," tegas Johan.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek dan punya hubungan dengan Barnabas.

"Pemeriksaan para terperiksa pada masa penyelidikan memang lebih banyak dilakukan di Papua," tambah Johan.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014