Jakarta (ANTARA News) - Blacklock James Mollins (36) yang berkebangsaan Kongo diancam 15 tahun penjara karena mengedarkan travel cek palsu senilai enam ribu dolar AS sebagaimana dakwaan pasal 245 KUHPidana. "Terdakwa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank seolah-olah uang itu adalah sah atau tidak dipalsukan yang diduga diketahuinya saat diterima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu. Dalam surat dakwaan dirinci bahwa terdakwa Mollins sebelumnya melakukan transaksi jual beli tekstil dengan orang yang bernama Morris Mauegbe Collins (sekarang masih dalam pencarian polisi), dan transaksi itu Mollins mendapatkan bayaran 3.000 dolar AS. Namun, Morris membayar Mollins lebih besar dari nilai kesepakatan yaitu enam ribu dolar AS dalam bentuk enam lembar travel cek dari Master Card Visa masing-masing senilai 500 dolar AS dan enam lembar travel cek American Express dengan nilai tiap lembarnya 500 dolar AS. Morris, kata JPU lagi, berpesan pada Mollins agar travel cek tersebut segera dicairkan atau diuangkan ke dalam bentuk mata uang rupiah. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2006, terdakwa Mollins mendatangi pertukaran uang (money changer) PT Trimitra Valasindo di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan dan menemui pegawai bernama Fatulloh alias Fatur dan mengutarakan maksudnya mencairkan 12 lembar travel cek total senilai enam ribu dolar AS tersebut. "Sesudahnya, saksi Fatur meminta dua lembar travel cek dari terdakwa dan melapor pada atasannya, Boy Sofyan. Setelah dilakukan pengecekan, travel cek itu palsu sehingga saksi Boy melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," kata JPU. Terdakwa Mollins kembali menanyakan pencairan travel ceknya pada saksi Fatur dan diajak Fatur menemui atasannya saksi Boy dan berikutnya Mollins ditangkap oleh sejumlah petugas kepolisian Polres Jakarta Selatan. Belakangan, uji Laboratorium Kriminal Bareskrim Mabes Polri menyatakan dua dari 12 lembar travel cek dari Mollins adalah palsu sebagaimana laporan No 4152/DCF/2006 tertanggal 15 September 2006. Selain diancam pidana 15 tahun penjara, Mollins yang ditahan sejak 2 Agustus itu juga menghadapi ancaman pidana enam tahun penjara sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 263 KUHPidana tentang perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika surat itu dapat menimbulkan kerugian. Menanggapi surat dakwaan JPU, terdakwa Mollins yang didampingi penerjemah itu menyampaikan eksepsi atau nota keberatan secara lisan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006