Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Suprayoga Hadi dan staf ahli Kementerian PDT Teuku Afrizanur dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor.

"Deputi Kementerian PDT dan staf ahli menteri diperiksa untuk tersangka inisial YS ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Selain Suprayoga dan Afrizanur, maka KPK juga memeriksa Sekretaris Kementerian PDT H.M. Nurdin, pegawai PT Papua Indah Perkasa Arief Vicky, front office manajer Hotel Acacia Jakarta Anjar dan Asisten Deputi Urusan Pedesaan Kementrian PDT.

KPK dalam kasus ini sudah memeriksa Menteri PDT Helmy Faishal Zaini pada Rabu (16/7).

Dalam pemeriksaannya Helmu mengaku bahwa proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor itu tidak ada karena tidak ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian 2014.

Tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang ditangkap di hotel Acacia Jakarta Pusat pada 16 Juni 2014 dengan barang bukti uang sebesar 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu berasal dari Teddy untuk Yesaya sebagai ijon proyek tanggul laut di Biak yang merupakan proyek dari Kementerian PDT untuk menangani penanggulangan bencana.

Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014