Jakarta (ANTARA News) - Meski belum menerima panggilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjadi saksi dalam sidang penghinaan terhadap presiden dengan terdakwa Eggi Sudjana, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki sudah menyatakan bersedia memenuhi panggilan tersebut. "Sebagai warga negara, apalagi sebagai pimpinan lembaga negara yang menghormati pengadilan, saya akan datang kalau hakim memanggil," kata Ruki dalam acara buka puasa bersama wartawan di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat. Ruki mengaku memang tidak mau memenuhi permohonan dari kuasa hukum Eggi untuk bersaksi sebagai saksi meringankan (a de charge) di PN Jakarta Pusat. "Kecuali, kalau dari pengacara, tidak," ujarnya. Ruki mengatakan akan bersaksi sesuai dengan fakta yang ia lihat, alami, dan dengar sendiri. "Tetapi, apa keterangan saya nanti itu meringankan atau memberatkan, itu nanti terserah penilaian majelis hakim. Saya hanya akan berbicara sesuai fakta," katanya. Ruki dijadwalkan hadir sebagai saksi meringankan bagi Eggi Sudjana di PN Jakarta Pusat bersama dengan Ketua DPR Agung Laksono pada sidang 2 November 2006. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Firman Widjaja, mengaku kesulitan meminta Ruki untuk menjadi saksi a de charge bagi kliennya. Firman kemudian meminta bantuan majelis hakim untuk melayangkan panggilan bagi Ruki. Majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin meluluskan permohonan Firman itu dan mengatakan akan mengirim surat panggilan resmi untuk Ruki.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006