Madiun (ANTARA News) - Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait dugaan penganiayaan anggota Panwaslu Kabupaten Madiun dalam acara "berbau" kampanye berupa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang digelar Parade Nusantara di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Wasno, Selasa, mengatakan kedua tersangka adalah Dimyati Dahlan selaku Ketua Parade Nusantara Kabupaten Madiun dan Suwito warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"Penetapan keduanya sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Senin (7/7). Kedua tersangka sudah memenuhi unsur dan masuk dalam tindak pidana umum," ujarnya.

Menurut dia, Dimyati selaku penanggung jawab kegiatan acara sosialisi Undang-Undang Desa, dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sebab, pada saat itu Dimyati hanya memegang lengan kiri Ketua Panwascam Jiwab, Tri Lestari, hingga mengalami memar.

Sedangkan Suwito dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, karena pada saat kejadian tersebut mendorong serta memukul anggota Panwaslu Kabupaten Madiun, Katimun.

"Tersangka Suwito melakukan pemukulan terhadap saudara Katimun. Tersangka sudah kami amankan dan dijerat dengan pasal penganiayaan," tuturnya.

Ia menjelaskan saksi berikut barang bukti dalam kasus tersebut telah mencukupi, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Seperti diberitakan, anggota Panwaslu Kabupaten Madiun, Katimun, dan Ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari menjadi korban kekerasan ketika memberikan teguran atas acara sosialisasi Undang-Undang Desa yag digelar oleh Parade Nusantara di rumah kepala Desa Teguhan, Kecamaan Jiwan, Minggu (6/7).

Keduanya menegur karena acara tersebut dinilai "berbau" kampanye terselubung untuk Capres Prabowo pada saat masa tenang pilpres.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dan Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso. Pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga telah memutuskan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran administratif.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014