Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepabeanan disetujui di tingkat pansus (pembahasan tingkat I) untuk selanjutnya akan dibahas di tingkat paripurna (pengambilan keputusan). Dalam rapat Pansus RUU tentang Kepabeanan di Jakarta, Rabu, sepuluh fraksi DPR menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyatakan setuju untuk membahas RUU itu di paripurna DPR. "Kita usahakan agar secepatnya dapat dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," kata Ketua Pansus RUU Kepabeanan DPR, Irmadi Lubis. RUU tentang Kepabeanan itu terdiri atas 15 Bab dan 115 Pasal. RUU itu ditujukan untuk menyempurnakan UU Nomor 10 tahun 1995 yang dinilai tidak memadai lagi. Dalam sambutannya Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, RUU Tentang Kepabeanan sudah mengakomodasi berbagai masalah yang sebelumnya tidak ada, misalnya upaya mencegah terorisme atau kejahatan transnasional. "RUU ini juga mengatur adanya kode etik bagi pegawai Ditjen Bea dan Cukai serta premi bagi pegawai Bea dan Cukai yang berhasil membongkar penyimpangan," kata Sri Mulyani.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006