Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta agar menghentikan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dana APBD oleh anggota DPRD dan kepala daerah sesuai kewenangannya. Permintaan itu disampaikan Ketua Panja DPR mengenai Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah, Trimedya Panjaitan, di Gedung DPR, Selasa. Presiden oleh Panja juga diminta untuk dapat segera memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik serta segenap hak-hak atas kerugian yang diderita oleh anggota DPRD dan kepala daerah akibat penggunaan PP Nomor 110 tahun 2000, PP Nomor 105 Tahun 2000 serta Surat Edaran Mendagri. Kepada pimpinan DPR, Panja meminta agar menugasi Komisi II dan Komisi III DPR untuk membentuk tim kerja guna mengawasi pelaksanaan rekomendasi Panja. Dalam kesempatan itu, Trimedya didampingi Wakil Ketua Panja, Priyo Budi Santoso, yang mengatakan keyakinannya bahwa Presiden akan memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan Panja Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah tersebut. "Keterlaluan kalau Presiden tidak memperhatikan. Tapi saya yakin Presiden akan memperhatikan," katanya. Priyo menambahkan Presiden tak perlu memperhatikan kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang mengkritik DPR, terkait dengan pembentukan Panja Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah tersebut. "LSM itu hanya tahu kulitnya saja. Kalau mereka tahu isi yang sebenarnya akan mendukung DPR," tambah Priyo yang berasal dari Fraksi Partai Golkar itu. Sebelumnya, pembentukan Panja yang merupakan gabungan Komisi II dan III DPR itu mendapat kritik keras dari kalangan LSM dan praktisi hukum. Mereka menilai pembentukan Panja itu sebagai tindakan intervensi legislatif terhadap yudikatif, terutama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kalangan LSM meminta Presiden untuk tidak memperhatikan manuver yang dilakukan Panja dalam menghentikan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang dilakukan para kepala daerah dan anggota DPRD di berbagai daerah tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006