Jika sampai tanggal 9 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Riau menyatakan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 2014 telah dimulai pada 11 Juni lalu dan berakhir tanggal 9 Juli 2014.

"Jika sampai tanggal 9 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 hingga 17 Juli 2014," ujar Kepala Kanwil Kemenag Riau Tarmizi Tohor di Pekanbaru, Rabu.

Hal tersebut diutarakannya di sela-sela Rapat Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 1435 Hijriah yang dipimpin Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan berlangsung di Kantor Gubernur Riau yang dihadiri berbagai pejabat terkait.

Lebih lajut dia mengatakan, jika sampai tanggal 18 Juli 2014 kuota jamaah haji yang diberikan tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi menjadi tanggal 21 hingga 24 Juli 2014.

Namun jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji untuk Riau tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk diisi sesuai dengan nomor urut calon jamaah haji berikutnya.

"Itu dilakukan sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama. Secara nasional untuk kloter pertama diperkirakan pada tanggal 31 Agustus, sedangkan kloter pertama Riau berangkat 3 September," katanya.

Provinsi Riau, lanjutnya, mengalami kekurangan kuota sebanyak 1.000 orang sejak tahun lalu akibat perluasan Masjidil Haram yang berada di tanah suci Makkah, Arab Saudi dari biasanya 5.000 orang, menjadi 4.008 orang

"Bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH, wajib melapor ke kantor Kemenag kabupaten/kota di Riau paling lambat tiga hari kerja, setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas," tegasnya.

Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengimbau kepada para jamaah calon haji di provinsi tersebut yang telah terdaftar berangkat tahun 2014, supaya bisa segera melunasi sisa BPIH.

"Saya mengimbau agar BPIH yang masih kurang, bisa segera dilunasi sesuai aturan yang ada. Karena untuk berangkat haji reguler dari Riau, kini setidaknya dibutuhkan waktu menunggu paling cepat 10 tahun," ucapnya.

(M046/F003)

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014