Dalam Pleidoi yang disampaikan, mereka menjelaskan latar belakang mereka mencuri kabel tersebut karena tuntutan ekonomi..."
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam bulan penjara terhadap empat petugas kebersihan karena terbukti mencuri kabel listrik di Gedung UOB Plaza Jakarta, Selasa.

Vonis enam bulan penjara yang diketok Majelis Hakim yang diketuai Sutio Samadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa hukuman penjara 10 bulan karena melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Kuasa hukum para terdakwa Lena Teresa Siahaan menjelaskan hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa yang dibacakan pada 16 Juni 2014.

"Dalam Pleidoi yang disampaikan, mereka menjelaskan latar belakang mereka mencuri kabel tersebut karena tuntutan ekonomi yang berkorelasi dengan gaji mereka yang dibawah upah minimum provinsi dan status karyawan tidak tetap mereka," kata Lena seusai sidang.

Dengan keputusan tersebut para terdakwa kini tinggal menjalani masa hukuman satu bulan karena dikurangi masa penahanan selama proses persidangan hal ini cukup membuat puas para terdakwa sehingga mereka tidak mengajukan untuk melakukan banding.

"Pihak kami puas dengan keputusan ini dan kami tidak akan melakukan banding," kata Lena.

Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak UOB Plaza atas tindakan pencurian yang dilakukan oleh petugas kebersihan di gedung tersebut yang berhasil terekam oleh kamera pengintai CCTV.

Melalui rekaman tersebut I Wayan Mudana dan Imas Sumiati yang merupakan keamanan di sana menangkap keempat tersangka dan menyerahkannya ke pihak yang berwajib.

"Yang menangkap petugas keamanan di sana namanya I Wayan sama Imas, lalu diserahkan ke polisi tapi kabel tersebut juga belum sempat mereka jual jadi sebenarnya tidak ada yang dirugikan. Bahkan kata Wayan itu kabelnya masih disimpan ditempat semula" kata Lena.

Lena juga menambahkan, sebenarnya PT UOB tidak akan memperpanjang urusan ini dengan syarat perusahaan Outsourching PT Freshklindo tempat para terdakwa bekerja bisa menjamin mereka, tapi mereka (Freshklindo) tidak sanggup sehingga kasus tetap dilanjutkan.

(J008/N002)

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014