Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Calon Presiden Joko Widodo, Trimedya Panjaitan mendesak Kapolri segera menuntaskan laporan dugaan kampanye hitam.

"Saya minta Kapolri responsif menindaklanjuti laporan kampanye hitam," kata Trimedya di Jakarta Kamis.

Trimedya mengaku telah menyampaikan permintaan tindak lanjut itu secara langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Suhardi Alius.

Trimedya menuturkan penanganan laporan dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi menjadi pembuktian netralitas Polri pada Pemilihan Presiden 2014.

"Kalau tidak ditindaklanjuti maka hal itu akan menjadi potensi konflik," ujar Trimedya.

Dia menyatakan tim pengacara Jokowi juga akan melaporkan Tabloid "Obor" ke Mabes Polri atas dugaan kampanye hitam.

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PDIP itu mengungkapkan Tabloid Obor dibagikan di pesantren-pesantren dengan memberitakan Jokowi tidak beragama Islam.

"Informasinya yang kami dapat sudah ada tiga edisi dan setiap edisi kabarnya dicetak sebanyak satu juta eksemplar," ujar Trimedya.

Trimedya mengaku menganalisis 25 kampanye hitam kepada Jokowi sebelum resmi ditetapkan sebagaio calon presiden, mulai dari surat palsu, informasi meninggal dunia hingga kampanye SARA.

Sebelumnya, tim hukum Capres Jokowi melaporkan dugaan peredaran surat palsu untuk kampanye hitam ke Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/293/VI/2014/Bareskrim yang berisi permintaan Jokowi kepada Jaksa Agung agar penyidik kejaksaan tidak memanggil Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kasus korupsi pengadaan busway Transjakarta.

Tim hukum Jokowi melaporkan anggota organisasi Tunas Indonesia Raya (Tidar), sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), bernama Edgar Jonathan S sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah memproduksi surat palsu dan menyebarkannya ke publik melalui media sosial.

Edgar dilaporkan melanggar Pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Pasal 310 junto Pasal 311 KUHP atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak dan/atau elektronik.m

Kemudian Pasal 27 junto Pasal 36 junto Pasal 45 junto Pasal 45 junto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Prabowo-Hatta akan bersaing dengan Jokowi-JK pada Pemilihan Presiden 9 Juli 2014.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014