Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun mengatakan, perwira polisi tidak mungkin mendapatkan tambahan pemasukan dana dari yayasan, surat ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini dikelola Polri. "Sekarang ini sudah tidak ada lagi pemasukan bagi petinggi Polri dari yayasan Polri sebab sekarang ini ada UU tentang yayasan," kata Adang, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, dengan UU tentang yayasan maka pengelolaan yayasan sudah di luar wewenang Polri sehingga tidak mungkin menjadi pemasukan bagi polisi. Selain itu Adang menegaskan bahwa dana SIM dan STNK tidak mungkin masuk ke rekening para petinggi Polri sebab pemasukan dari dua dana itu langsung ke kas negara. "SIM dan STNK sudah menjadi pemasukan negara bukan pajak. Jadi tidak ada lagi pemasukan dari sini," katanya. Adang mengatakan hal itu untuk menanggapi kenaikan nilai kekayaan Kapolri Jenderal Pol Sutanto di tahun 2006 dari sebelumnya Rp2,4 miliar menjadi Rp5,931 miliar. Kekayaan Sutanto itu dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/10) bersamaan dengan pengungkapan nilai kekayaan sejumlah pejabat lainnya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006