(Anggito) masih jadi saksi
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu yang hari ini mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.

"Belum jadi tersangka, sementara kasusnya masih dalam pendalaman," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Pengunduran diri Anggito tersebut menyusul penyerahan surat pengunduran diri Menteri Agama Suryadharma Ali pada Rabu (28/5) karena ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak Kamis (22/5).

"(Anggito) masih jadi saksi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga melalui pesan singkat.

KPK pun menyatakan bahwa tengah mendalami bawahan Suryadharma Ali.

"Kalau seseorang jadi tersangka jelas memang ada pelanggaran, tapi biasanya kan naik ke atas, kalau (jabatan yang) ke bawah tunggu saja tanggal mainnya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada Rabu (28/5).

Dari total anggaran sebesar Rp1 triliun dalam penyelenggaraan haji 2012-2013, diduga ada penyelewenangan misalnya dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.

"Jadi kalau memang ditengarai dari aturan, ada orang yang memanfaatkan bunga-bunga dana abadi secara tidak operasional. Peserta tender entah di pemodokan atau catering kalau operasionalnya tidak secara hukum ya kena," ungkap Pandu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (23/5) menyatakan bahwa Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan juga Anggito Abimanyu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014