Kalau seseorang jadi tersangka jelas memang ada pelanggaran, tapi biasanya `kan naik ke atas, kalau (jabatan yang) ke bawah tunggu saja tanggal mainnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami untuk menyingkapkan peran bawahan Suryadharma Ali di Kementerian Agama terkait kasus pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.

"Kalau seseorang jadi tersangka jelas memang ada pelanggaran, tapi biasanya kan naik ke atas, kalau (jabatan yang) ke bawah tunggu saja tanggal mainnya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK pada Kamis (22/5) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun.

Bawahan langsung Suryadharma Ali terkait penyelenggaraan haji adalah Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu.

"Jadi kalau memang ditengarai dari aturan, ada orang yang memanfaatkan bunga-bunga dana abadi secara tidak operasional," ungkap Pandu.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

"Peserta tender entah di pemodokan atau catering kalau operasionalnya tidak secara hukum ya kena, tapi saya tidak akan sebut orang," tambah Pandu.

Di dalamnya juga termasuk anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji Menag Suryadharma Ali.

"Sudah ada anggota DPR yang disampaikan Pak Busyro, dan sudah ada nama lain," jelas Pandu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (23/5) menyatakan bahwa Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

"Ada beberapa (anggota DPR), tapi saya tidak hapal," kata Busyro pada Jumat (23/5).

KPK juga terbuka dengan kemungkinan Suryadharma terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada bagian yang kita dalami untuk TPPU-nya, tunggulah," tambah Pandu.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso sebelumnya menyatakan bahwa laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK sudah diberikan ke KPK.

"Kalau PPATK menyampaikan LHA ke KPK, maka artinya ada dugaan tindak pidana asal yaitu korupsi yang dilakukan pejabat tinggi dan dalam jumlah yang signifikan, lalu dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK, maka dengan demikian ada dugaan TPPU-nya, kata Agus.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu.

Selain Suryadharma, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

(D017/A013)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014