Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menjangkau terlalu detail, ke bawah, karena penyelenggaraan haji dengan total 194 ribu jamaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menjangkau terlalu detail, ke bawah, karena penyelenggaraan haji dengan total 194 ribu jamaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah," kata Suryadharma selepas diperiksa lebih dari 10 jam di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam.

Suryadharma mengatakan Tim Penyelidik KPK menanyakan penyelenggaraan haji pada 2012--2013 terutama pengadaan catering dan pengadaan perumahan di Arab Saudi.

"Itu juga ditanyakan kepada saya. Saya tidak tahu persis apakah ada permainan semcam itu yang dilakukan oleh Komisi VIII. Saya tidak tahu apakah ada anggota Komisi VIII yang melakukan bisnis-bisnis itu," kata Suryadharma tentang dugaan bisnis pengadaan catering dan pengadaan perumahan oleh anggota DPR.

Ketua Umum non-aktif Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan keberadaan pemondokan-pemondokan haji yang tidak layak baru diketahui ketika evaluasi penyelenggaraan pada empat hari hingga lima hari setelah penyelenggaraan haji.

"Di situlah muncul persoalan, antara lain perumahan yang dikategorikan jelek. Perumahan itu dimiliki satu orang dan kami diminta ambil atau tidak ambil semuanya. Tim perumahan kami merasa terdesak karena terikat waktu dan pesaing dari negara lain yang juga butuh rumah," kata Suryadharma.

Suryadharma mengatakan dana total haji selama satu tahun hingga saat ini berjumlah sekitar Rp70 triliun dan manfaat atau bunga dari dana itu dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas layanan.

"Pertama untuk biaya asuransi, paspor, biaya layanan umum, biaya makan selama pemondokan, transportasi lokal, biaya denda haji (dam). Itu semua gratis," kata Suryadharma.

Komponen biaya yang harus dibayar jamaah haji Indonesia, lanjut Suryadharma, hanya dua, yaitu biaya tiket dan biaya perumahan.

"Perumahan pun disubsidi. Pada 2012, subsidinya 850 real. Pada 2013, 1.850 real. Pada 2014 disediakan 2.530 real. Jamaah juga masih mendapatkan 1.500 real untuk biaya hidup selama berada di Mekah," kata Suryadharma.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ada tiga fokus penanganan KPK terkait dengan perkara haji tersebut, yaitu pertama berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); kedua, akomodasi pengadaan; dan ketiga, orang-orang yang mendapat fasilitas-fasilitas untuk pergi haji.

Hingga saat ini KPK juga telah minta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak awal 2013 menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji.

PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004--2012.

KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekkah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji.

PPATK menjelaskan bahwa dana Rp80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.

Terdapat ketidakjelasan standardisasi penempatan dana haji, ditambah pembelian valuta asing untuk catering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas dan penggunakan dana untuk operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN, tetapi dimasukkan ke dalam BPIH.
(I026/T007)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014