Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Netway Utama sebesar Rp1 miliar dalam kasus penunjukan langsung proyek Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). Putusan itu ditetapkan dalam sidang Majelis Komisi yang diketuai Syamsul Maarif dengan dua anggota Pande Radja Silalahi dan Faisal Hasan Basri di Jakarta, Rabu petang. Menurut Majelis Komisi, Netway terbukti melanggar pasal 19 huruf (a) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Syamsul Maarif menyatakan pendapat berbeda dengan anggota Majelis Komisi lainnya. Menurut Syamsul, dirinya tidak sepakat jika Netway yang melanggar pasal 19 huruf a UU No 5 Tahun 1999. Isu tersebut, lanjutnya, merupakan penunjukan langsung yang dilakukan PT PLN (Persero) dan Disjaya dan bukan tindakan Netway. Selain itu, Syamsul menilai, Netway juga tidak berupaya menghalang-halangi pelaku usaha lain. "Itu juga kesalahan PLN dan Disjaya, karena merasa terikat," katanya. Majelis Komisi juga memerintahkan PLN Disjaya dan PT PLN (Persero) tidak mengikutsertakan Netway dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut Majelis Komisi, Disjaya dan PLN terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No 5B Tahun 1999. Menanggapi putusan itu, General Manager PLN Disjaya Fahmi Mochtar mengatakan, pihaknya menerima putusan itu. "Putusan ini cukup `fair,`" katanya. Sedang perwakilan Netway yang hadir dalam persidangan tidak mau memberikan komentar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006