...KPK biasanya tidak pernah kesulitan untuk memanggil orang
Jakarta (ANTARA News) - Ketua majelis hakim perkara dugaan pemberiah hadiah kepada mantan ketua MK dalam sengketa Pilkada Lebak dan Banten untuk terdakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardana, meminta agar jaksa penuntut umum memanggil paksa istri Akil Mochtar, Ratu Rita.

"Diberi kesempatan satu kali lagi kalau tidak hadir kami lanjutkan (persidangan), kalau perlu pakai kuasalah dipanggil paksa, KPK biasanya tidak pernah kesulitan untuk memanggil orang," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilang Tipikor Jakarta, Senin.

Ratu Rita seharusnya menjadi saksi dalam perkara tersebut pada sidang Senin (21/4) dan Kamis (24/4) pekan lalu, namun ia tidak pernah hadir dalam persidangan.

Istri Akil tersebut diketahui memiliki perusahaan CV Ratu Samagad yang ada di Kalimantan Barat yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan budi daya ikan arwana.

Rekening perusahaan itu digunakan untuk menerima uang dari perusahaan Wawan PT Bali Pacific Pragama (BPP) dan diduga sebagai uang imbalan atas jasa Akil dalam beberapa perkara sengketa pilkada di MK.

"Kami sudah panggil dua kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal dan kami berusaha juga memanggil satu kali ke tempat tinggal di Pontianak, tapi sampai saat ini belum ada keterangan, kami coba panggil satu kali lagi," ungkap jaksa KPK Dzakiyul Fikri.

Alamat Ratu Rita di Jakarta berada di Jalan Pancoran III No 8 Jakarta Selatan.

Artinya menurut Fikri, KPK sudah mengirim tiga kali surat panggilan untuk Ratu Rita.

"Alamat di Pancoran ternyata orangnya ada di Pontianak, jadi kami panggil lagi di Pontianak, tapi belum ada konfirmasi dari dia di sana," ungkap Fikri.

Fikri mengaku bahwa keterangan Ratu Rita penting karena merupakan pemilik CV Ratu Samagat, dan jaksa membutuhkan kesaksiannya soal pemindahbukuan sejumlah transaksi secara otomatis.

Dalam dakwaan Wawan disebutkan bahwa pada Oktober-November 2011, Wawan memerintahkan karyawan-karyawannya untuk mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar dengan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.

Sejumlah alasan yang disebutkan dalam transfer rekening itu adalah biaya transportasi dan alat berat, pembayaran bibit kelapa sawit, order sawit dan pembelian alat berat.

Wawan sendiri mengakui bahwa uang tersebut merupakan bentuk investasinya kepada perusahaan Akil Mochtar, namun Wawan tidak dapat menjelaskan mengenai pencatatan maupun keuntungan yang didapat dari investasi tersebut pada sidang Kamis (24/4).

Dalam perkara Lebak, Wawan didakwa berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Sedangkan dalam perkara Banten, Wawan diancam pidana dalam pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014