Jakarta (ANTARA News) - Politikus Romahurmuziy menyatakan tidak benar jika posisinya sebagai Sekjen PPP telah digantikan oleh Isa Muchsin.

"Sampai ditulisnya rilis ini jam 16.45 WIB, Sekjen DPP PPP masih dijabat oleh Muchammad Romahurmuziy, sesuai keputusan formatur Muktamar VII PPP di Bandung tahun 2011. Tidak benar pernyataan Wasekjen PPP Saifullah Tamliha yang menyebutkan bahwa sudah ada rolling Sekjen DPP PPP, yang didasarkan atas Rapat Pengurus Harian (PH) DPP yang disebutkan diadakan hari ini," kata Romi dalam rilisnya di Jakarta, Jumat.

Pertemuan pagi ini sekitar jam 10.00-11.30 WIB yang diadakan di DPP PPP dipimpin dihadiri hanya oleh 15 orang dari 55 Anggota Pengurus Harian DPP PPP. Pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan Rapat PH sah apabila dihadiri oleh seperdua dari Anggota Pengurus Harian.

Artinya, rapat PH DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang Anggota PH DPP. "Terhadap pernyataan yang menyebutkan keputusan itu didasarkan atas ketentuan pasal 9 ayat (2) ART PPP disampaikan bahwa keputusan tersebut harus didasari atas "hal yang sangat mendesak" yang mana itu tidak pernah ada.

"Keputusan itu hanya bisa dilakukan bersama-sama oleh ketua umum, 4 orang wakil ketua umum, ketua bidang organisasi, sekjen, dan wasekjen bidang organisasi. Yang mana hal ini juga tidak terjadi," kata Romi.

Dia mengatakan, DPP PPP tidak pernah mengadministrasikan surat keputusan terkait pemecatan atau rolling siapa pun fungsionaris PPP.

"Dengan demikian, surat keputusan apapun yang muncul, adalah ilegal, melanggar AD/ART PPP, DAN dengan demikian batal demi hukum sesuai hasil konsultasi kami kepada Mahkamah Partai," kata Romi.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014