Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk membenahi aturan terkait buruh migran dari hulu ke hilir termasuk perlindungan hukum bagi mereka.

"Kasus Satinah yang diancam hukuman mati ini adalah kasus yang kesekian kalinya, kita selalu menghadapinya secara reaktif tapi kemudian hilang begitu saja. Padahal banyak kasus serupa yang tidak terpublikasi," kata Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan sudah saatnya pemerintah mengambil sikap agar kasus serupa tidak terus berulang.

Oleh karena itu Rusdi berpendapat perlunya pembenahan terhadapa aturan menyangkut tenaga kerja indonesia (TKI) secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

"Sebelum TKI diberangkatkan harus diseleksi dulu secara tegas, kalau memang tidak punya keahlian dan kapasitas jangan dulu diberangkatkan," katanya.

Itu artinya Indonesia hanya akan mengirimkan tenaga kerja yang terdidik dan berkeahlian ke negara lain bukan sekadar pekerja non-keahlian.

Di samping itu Rusdi meminta pemerintah untuk mengoptimalkan peran Kedutaan Besar RI di luar negeri.

"Kami berharap ada atase buruh yang concern dan bisa memback up masalah buruh di luar negeri," katanya.

Rusdi juga menambahkan persoalan buruh migran pada dasarnya berakar dari permasalahan internal khususnya sedikitnya kesempatan dan lapangan kerja terutama di pedesaan.

Oleh karena itu pemerintah dituntut untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru di pedesaan untuk menekan migrasi buruh ke luar negeri.

"Ekonomi di pedesaan harus digerakkan sehingga tidak terjadi migrasi buruh ke luar negeri," katanya.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014