Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menilai hasil Musyawarah Nasional (Munas) V ke-5 di Banjarmasin 13-15 September 2006 tidak sah atau cacat hukum karena pemilihan ketua umum melanggar AD/ART organisasi. "Munas V APBMI tidak sah dan batal demi hukum karena prosedur pemilihan Ketua Umum melanggar AD/ART organisasi," kata Ketua DPC Kabupaten Merauke, Muhammad Natsir kepada pers di Jakarta, Rabu. Munas itu sendiri sebelumnya dilaporkan berakhir ricuh karena salah seorang kandidat ketua umum tidak mau menerima hasil pemilihan. "Ricuh karena salah satu kandidat, Sabri Saiman, tidak puas dengan hasil pemilihan ketua umum bersistem formatur," kata salah satu kandidat kuat yang mengundurkan diri, Juswandi Kristanto. Menurut Natsir, sikap ketidaksetujuan terhadap hasil Munas V juga ditunjukkan oleh sejumlah DPC lain yang jumlahnya sekitar 100 DPC. Beberapa DPC yang disebut-sebut tak setuju antara lain, DPC Jayapura, Kendari. Natsir mengatakan, sistim pemilihan Ketua Umum dengan formatur telah cacat karena ternyata perwakilan formatur dari DPP APBMI yang sudah disepakati sebelum Munas diganti. Semula H Sudirman digantikan oleh Ketua Umum Demisioner DPP APBMI, Taufik Siregar. Sementara, dari tujuh formatur yang ada, kata Natsir, hanya Taufik Siregar yang dipilih melalui forum Munas, sisanya sebelumnya yakni Yunus Daeng Manessa, perwakilan Makassar, Capt. Priyanto (Surabaya) dan Capt. Sunyoto (Jakarta) dan Yardin Siregar (Medan), Hartono (Jayapura) dan Jumadi (Banjarmasin). "Padahal pada Munas IV Semarang, seluruh anggota formatur, adalah forum yang menentukan dan ini memang sesuai AD/ART," katanya. Akibatnya, ketua umum terpilih oleh formatuf, yakni Bambang Ketut tidak diakui oleh peserta Munas. Apalagi, saat itu, Wakil Ketua Umum, Sabri Saiman yang juga dipilih formatur mengundurkan diri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006