Permendagri itu menjabarkan tujuan penggunaan dana untuk apa dan seperti apa prosedurnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri diharapkan segera menerbitkan peraturan soal penggunaan anggaran desa guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Permendagri itu menjabarkan tujuan penggunaan dana untuk apa dan seperti apa prosedurnya," kata politisi Partai Demokrat Ferrari Roemawi di Jakarta, Rabu.

Selain Permendagri, Ferrari mengatakan penggunaan anggaran desa harus diatur Peraturan Pemerintah (PP) sehingga program perencanaan desa bisa langsung dirasakan masyarakat.

Calon anggota DPR RI Partai Demokrat Daerah Pemilihan Banten 3 itu menambahkan PP dan Permendagri dapat membantu pemerataan pembangunan pada tingkat desa.

Ferrari menambahkan peraturan desa diperlukan agar tepat sasaran dan penyebaran taraf hidup desa lebih merata melalui penyuluhan aparat desa.

Ferrari menjelaskan PP dan Permendagri turunan dari Undang-Undang tentang pedesaan yang akan ditandatangani usai pemilihan umum legislatif.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin mengemukakan masyarakat pedesaan membutuhkan kucuran dana yang dianggarkan pemerintah senilai Rp600 juta hingga Rp1,5 miliar sesuai UU tentang pedesaan.

Aeng menyatakan seluruh lurah dan kepala desa harus mendapatkan pelatihan dan pendidikan agar memiliki kemampuan mengelola anggaran bagi kesejahteraan masyarakat di desanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta PP untuk mengimplentasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera tuntas pada Mei 2014.

Undang-Undang tersebut menyebutkan anggaran desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sekitar 10 persen ditransfer ke daerah.

(T014/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014