Jakarta (ANTARA News) - Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melanggar hak masyarakat sepanjang penyadapan tersebut dilakukan terhadap tersangka atau kasus tindak pidana korupsi. "Penyadapan dilakukan sepanjang dalam kaitan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum DPR yang juga anggota DPR dari Komisi III Akil Mochtar dalam persidangan uji materiil di Mahkamah Kosntitusi, di Jakarta, Selasa. Ia menambahkan pihak-pihak yang dirugikan akibat penyadapan itu berhak menggunakan proses pra peradilan sebagai bagian dari perlindungan hukum. Selain masalah penyadapan, ia juga menjelaskan ketiadaan kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) adalah bagian dari akomodasi keinginan dan pandangan masyarakat terkait pemberantasan korupsi. "Seperti yang sudah kita ketahui bersama, SP3 kerap menjadi permainan sehingga proses kasus korupsi tidak selesai penyidikannya," tambahnya. Enam anggota KPU dan tiga staf KPU mengajukan permohonan uji materiil UU KPK pada Mahkamah Konstitusi. Para pemohon antara lain meminta uji materiil pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK tentang kewenangan KPK untuk sekaligus menyelidiki, menyidik dan menuntut perkara tipikor serta Pasal 40 UU KPK soal komisi itu tidak boleh mengeluarkan SP3. Mulyana W Kusumah dengan nomor perkara 012 mengajukan uji materiil atas Pasal 6 huruf c, Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK, sementara Tarcisius Walla mengajukan Pasal 72 UU KPK. Sementara pada perkara nomor 016 Nazaruddin Sjamsuddin dengan beberapa anggota serta pegawai KPU lainnya mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 11 huruf b, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 40, Pasal 53 UU KPK. Sejumlah pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28 huruf I ayat (2) UUD 1945. Sementara tentang pandangan bahwa pengadilan tipikor tidak independen karena dibentuk dengan UU No.30 tahun 2002, Akil menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor berada dalam peradilan umum bukan KPK. Persidangan yang dipimpin oleh Laica Marzuki dimulai pada 10.00 WIB dan diskors pada pukul 12.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB sidang akan dilanjutkan lagi dengan mendengarkan keterangan dari KPK. Surat Penunjukan Sementara dalam persidangan tersebut rencananya pemerintah juga akan memberikan keterangan dengan diwakili oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dephum dan Ham Abdul Wahid. Namun karena surat kuasa khusus dari Presiden RI pada Menkum dan Ham belum dapat ditunjukkan maka keterangan dari pemerintah belum dapat dilakukan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006