Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Intel Coorporation yang meminta penghapusan merk intel yang digunakan oleh PT Panggung Electric Coorporation (PEC). Pada sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu, Majelis Hakim yang diketuai Sudrajat Dimyati menyatakan Intel Coorporation sebagai penggugat tidak dapat membuktikan bahwa PT PEC sebagai tergugat tidak lagi menggunakan merk intel pada produknya selama tiga tahun secara berturut-turut. Padahal, menurut pasal 61 ayat 2 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk, penghapusan suatu merk hanya dapat dilakukan jika tidak lagi digunakan selama tiga tahun secara berturut-turut sejak produksi barang atau jasa yang terakhir. "Dalam persidangan, tergugat tidak dapat mengingat secara jelas kapan terakhir kali merk intel digunakan sehingga menyulitkan pembuktian pasal 61 UU tentang Merk," kata Sudrajat. Majelis Hakim mengacu pada barang bukti yang diajukan tergugat berupa putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 16 September 2003 dalam perkara gugatan merk yang juga diajukan oleh Intel Coorporation terhadap PT PEC. "Dalam putusan perkara itu, tergugat masih mengakui bahwa merk intel masih digunakan oleh tergugat," ujar Sudrajat. Majelis Hakim juga mengesampingkan barang bukti yang diajukan oleh penggugat, berupa hasil survei di beberapa kota besar di Indonesia yang menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir tidak ada lagi barang produksi merk intel yang diproduksi oleh tergugat. Menurut hasil survei itu, tergugat telah mengganti merk intel produknya menjadi merk Akira. Namun, Majelis Hakim menilai hasil survei yang dijadikan bukti yang diajukan pihak penggugat itu hanya berdasarkan perkiraan dengan asumsi yang tidak jelas. PT PEC mendaftarkan merk intel pada 4 November 1986 untuk produknya yang antara lain berupa radio, televisi, kamera video dan alat komunikasi audio/video dengan nomor pendaftaran 363074. Pada 1984, Intel Coorporation mendaftarkan produknya berupa prosesor mikro dan barang lain dengan nama merk yang sama. Pada 1990an, Intel menemukan bahwa PT PEC yang berpusat di Surabaya telah mendaftarkan merk Intel untuk produk mereka. Pada 1993, Intel telah mengajukan gugatan pembatalan merk atas nama Intel milik PT PEC. Namun, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2003. Atas putusan itu, kuasa hukum Intel Coorporation dari kantor hukum Suryomurcito masih berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke MA. Namun, pihaknya bersikeras bahwa hasil survei di beberapa kota besar yang menemukan PT PEC tidak lagi menggunakan merk intel adalah valid. Sementara, kuasa hukum PEC dari kantor hukum Januar Jahja merasa puas dengan keputusan Majelis Hakim.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006