Penyidik memperoleh informasi ada pemberian mobil kepada Saudara Iyus."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menyita mobil merek Toyota Fortuner terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Penyidik juga menyita mobil Toyota Fortuner putih, yaitu nomor serinya B 381 TTI dari penggeledahan di sebuah rumah di Serang, di rumah Iyus Priatna, terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Iyus Priatna adalah Ketua Dewan Pembina Partai Nasional Demokrat Serang, yang sebelumnya aktif di Partai Golongan Karya (Golkar) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten yang diketuai Wawan. Iyus juga pemilik PT Kidemang Putra Prima.

"Penyidik memperoleh informasi ada pemberian mobil kepada Saudara Iyus. Ini terkait dengan kerjasama PT Bali Pacific Pragama dengan perusahaan yang diduga milik Iyus. Setelah ditelusuri, kemudian dilakukan penggeledahan, sejumlah dokumen juga disita mobil dari rumah Iyus. Mobil ini dibawa ke KPK dan dilakukan penyitaan dan akan diklarifikasi lebih lanjut," ungkap Johan.

Artinya, menurut Johan, KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan satu motor besar.

Rincian mobil-mobil tersebut, yaitu Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (5), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1) dan Toyota Land Cruiser (1).

Selain itu, Toyota Lexus (1), Toyota Innova (7), BMW (2), Toyota Fortuner (2), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Izusu Panthaer (1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1).

Wawan sendiri saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena menderita sakit demam berdarah.

Selain diduga kuat melakukan TPPU, Wawan yang adik Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten), juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak.

Wawan juga diduga kuat terlibat korupsi alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, dan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Ia terkait kasus dugaan suap dalam Pilkada Kabupaten Lebak disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, Wawan terancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014