Pokoknya sama, ada yang enggak mundur ya kita berhentikan. Beda dengan partai lain, sudah ditahan sampai bebas belum juga diberhentikan"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati menilai pencekalan anggota partainya Sutan Bhatoegana belum tentu membuat dia ditetapkan sebagai tersangka dan harus dipenjara.

"Saya kira masyarakat sudah cerdas bahwa tidak semua yang dicekal menjadi pesakitan. Pencekalan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Andi usai diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat Jakarta, Kamis.

Menurut mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, selama belum ada peningkatan status bagi Sutan dari saksi menjadi tersangka, maka semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah.

"Mudah-mudahan beliau tidak ada masalah. (Pencekalannya) hanya karena dibutuhkan keterangannya saja. Sekali lagi, kita hormati proses hukum KPK, kasus apa pun itu," ujarnya.

Namun Andi menegaskan bahwa nanti status Ketua Komisi VII DPR RI itu naik menjadi tersangka, maka partai tidak akan segan melakukan tindakan disiplin berupa pemberhentian.

Dia menyatakan Demokrat tidak akan pandang bulu terhadap kader-kader yang terbukti melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik partai.

"Kami tidak pandang bulu. Tentu juga akan dilakukan hal yang sama terhadap Sutan. Beda-beda pilihan, kalau Pak AM (Andi Malarangeng) kan gentle mundur, AU (Anas Urbaningrum) juga mundur. Pokoknya sama, ada yang enggak mundur ya kita berhentikan. Beda dengan partai lain, sudah ditahan sampai bebas belum juga diberhentikan," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Sutan Bhatoegana bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan, mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.

Surat dakwaan terhadap Rudi menyebutkan mantan Kepala SKK Migas menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui Tri Yulianto yang juga politisi Partai Demokrat.

Selain Sutan, KPK juga meminta tiga nama lain untuk dicegah, yaitu anggota Komisi VII Tri Yulianto, petinggi SKK Migas Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014