Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Azimah Subagijo menyatakan lembaganya sebagai representasi perwakilan publik, harus dilibatkan dalam proses digitalisasi televisi yang sedang dilakukan pemerintah.

"Keterlibatan KPI ini harus dalam proses seleksi, pentarifan dan segala proses digitalisasi. KPI harus masuk di dalam tim pengendali dan pengawasan digitalisasi penyiaran," kata Azimah dalam Diskusi Terfokus bertema Problematika Siaran Televisi Digital di Indonesia, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Tifa di Jakarta, Rabu.

Menurut Azimah dari 15 poin Peraturan Menkominfo nomor 32/2013 tentang penyiaran digital, KPI sama sekali tidak dilibatkan di dalamnya. Padahal selama ini di dalam Undang-Undang Penyiaran KPI selalu terlibat dalam proses perijinan penyiaran.

Azimah menegaskan KPI mendukung secara penuh digitalisasi penyiaran. Namun dengan kondisi saat ini, KPI menurut dia, merasa perlu mengambil opsi akomodatif yakni mendukung dengan catatan KPI harus dilibatkan dalam tim digitalisasi.

Keterlibatan KPI sendiri, kata dia, diperlukan untuk memastikan adanya keberagaman isi siaran digital dan keberagaman pemilik ijin penyiaran.


Dukungan DPR

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan pihaknya secara gamblang telah menyatakan mendukung proses digitalisasi televisi. Namun demikian, Komisi I sepakat bahwa proses digitalisasi wajib memiliki payung hukum jelas berupa perundang-undangan.

Sehingga, Komisi I DPR telah menginisiasi inisiatif revisi UU Penyiaran, untuk turut memasukkan proses digitalisasi penyiaran yang saat ini hanya diatur oleh Peraturan Menkominfo nomor 32/2013.

"Terus terang kami terkejut begitu mengetahui digitalisasi ini diatur oleh Peraturan Menteri," ujar Mahfudz Siddiq.

Mahfudz Siddiq mengaku sudah berbicara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, bahwa proses digitalisasi yang dipayungi Peraturan Menteri akan membawa konsekuensi tanggung jawab yang mesti dipikul kementerian bersangkutan.

"Saya secara personal khawatir, karena kalau terjadi apa-apa, yang harus bertanggung jawab adalah menteri, karena ini payungnya peraturan menteri," kata dia.

Mahfudz tidak menyebutkan secara spesifik apakah dalam revisi UU itu akan turut memasukkan KPI dalam proses digitalisasi penyiaran. Dia hanya menyebutkan bahwa langkah pemerintah yang seakan ingin bekerja sendiri dalam proses digitalisasi penyiaran ini, layaknya fase ABG (anak baru gede/remaja).

"Digitalisasi ini kan baru dirintis, jadi pemerintah seperti dalam 'fase ABG', mau jalan sendiri. Tinggal nanti semoga saja kalau terjatuh tidak ternyata membawa implikasi yang berlebihan," kata Mahfudz Siddiq.

Seperti diketahui, Indonesia sedang dalam proses beralih dari penyiaran TV analog ke TV digital, yakni sistem yang mentransmisikan audio maupun video melalui pemrosesan digital dan sinyal multipleksing, sinyal yang sangat berbeda dengan yang selama ini digunakan dalam televisi analog.

Pewarta: Rangga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014