Mereka (partai) menyatakan mendoakan dan merestui saya mencalonkan diri menjadi calon hakim konstitusi,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini sebagai anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah mengaku telah mendapat restu dari partainya menjadi hakim mahkamah konstitusi.

"Mereka (partai) menyatakan mendoakan dan merestui saya mencalonkan diri menjadi calon hakim konstitusi," kata Dimyati di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Dimyati mengatakan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sempat keberatan dengan pilihannya untuk menjadi Hakim Konstitusi. Namun menurut dia, setelah SDA diberi penjelasan maka yang bersangkutan merestui keinginan tersebut.

"SDA keberatan saya maju sebagai Hakim MK karena dengan sendirinya suara hilang di daerah pemilihan saya. Tapi karena kondisi MK sedang linglung dan di DPR itu terbatas cuma saya dan Benny K Harman (Partai Demokrat) maka saya maju," ujarnya.

Dimyati menjelaskan keberaniannya mencalonkan diri karena melihat kesuksesan mantan Ketua MK Mahfud MD.

Dia menilai Mahfud pernah menjadi Pimpinan Baleg dan dirinya juga menempati posisi yang sama dan itu menambah kepercayaan dirinya.

"Pak Mahfud MD paham konstitusi dan paham mantapkan undang-undang. Kalau saya masuk sana (MK) sama saja seperti di Baleg yaitu di zaman saya, lihat mana yang di judicial review paling sedikit yang diuji," katanya.

Dimyati menjelaskan dirinya tidak akan dari jabatannya di DPR RI karena UU MK tidak mengatur yang mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi harus mundur dari jabatannya.

Dia menegaskan dalam UU MK itu, orang yang menjadi hakim konstitusi harus melepaskan jabatannya bukan ketika mencalonkan diri.

"Saya salah satu yang membentuk UU MK, di sana tidak disebutkan orang yang mencalonkan atau dicalonkan harus mundur dari jabatannya," ujarnya.

Berdasarkan sumber sekretariat Komisi III DPR RI, saat ini ada beberapa nama calon hakim konstitusi antara lain DR Sugianto SH MH yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon, dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Universitas Islam Bandung.

DR Wahiduddin Adams SH MA yang merupakan pensiunan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendidikan terakhir Doktor Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta.

DR Nimatul Huda SH M.HUM yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum UII Yogyakarta.

DR IR Franz Astani, SH M.Kn SE MBA MM MSi CPM yang merupakan notaris dengan pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Atip Latipulhayat SH LLM PHD yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dengan pendidikan terakhir Doktor of Philosophy Fakultar Hukum Universitas Monash, Melbourne, Australia.

PROF DR Aswanto SH MSi DFM yang merupakan dosen Fakultas hukum Universitas Hasanuddin dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya.

Dimyati Natakusumaah merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP. (*)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014