Langkah itu menunjukkan `gigi` KPI kelihatan karena lembaga itu harus menegakkan aturan dan memberikan sanksi dengan sanksi yang ada,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menghentikan program "Kuis Kebangsaan" dan "Indonesia Cerdas" karena menyangkut keadilan dalam berkampanye.

"Langkah itu menunjukkan gigi KPI kelihatan karena lembaga itu harus menegakkan aturan dan memberikan sanksi dengan sanksi yang ada," kata Yandri di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Dia menilai penghentian program itu menyangkut keadilan bagi semua pihak berkampanye karena harus diberi kesempatan yang sama. Dia menilai, tidak bisa parpol yang memiliki media lalu lebih awal melakukan kampanye.

"Penyamaan hak dan kewajiban harus sama, karena tidak bisa parpol yang memiliki media lalu mulai lebih awal," katanya.

Dia juga menilai KPI harus menjelaskan kepada masyarakat terkait penghentian program tersebut. Hal itu menurut dia, agar tidak serangan balik dari pihak luar.

Selain itu Yandri juga menjelaskan, KPI harus menindak program acara yang sama agar tidak timbul kesan tebang pilih. Hal itu menurut dia untuk menegakkan aturan dan KPI tidak boleh diam.

"Kasus-kasus yang mirip program itu harus diselesaikan dan KPI harus hadir," ujarnya.

Berdasarkan situs resmi KPI Pusat menyebutkan lembaga itu memutuskan untuk menghentikan sementara program siaran Indonesia Cerdas yang ditayangkan di Global TV dan Kuis Kebangsaan yang ditayangkan di RCTI.

Sanksi administratif itu berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam situs itu menyebutkan dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat pada Kamis (20/2), perwakilan RCTI dan Global TV tidak hadir dalam sidang ini meski sudah diundang.

Judhariksawan mengatakan, KPI menjatuhkan sanksi setelah mengirimkan surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV sebanyak dua kali.

Namun menurut dia, tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI dan lembaga itu juga telah meminta kedua lembaga penyiaran itu untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 13 Februari lalu.

Sanksi ini diawali dari adanya pengaduan masyarakat dan dari hasil pemantauan dan analisis, KPI menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 71 Ayat (3).

Judha menjelaskan dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang dinilai bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan kelompoknya.

Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, menurut dia program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut. (*)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014