Pada 26 September 2013, Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri antara lain Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin, dalam pertemuan itu Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya p
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merestui pemberian uang Rp1 miliar untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak di MK.

"Pada 26 September 2013, Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri antara lain Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin, dalam pertemuan itu Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013," kata jaksa penuntut umum KPK Olivia Sembiring di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Proses pemberian uang kepada Akil dimulai dari permintaan calon Bupati Lebak Amir Hamzah kepada pengacara mantan anak buah Akil, Susi Tur Andayani untuk menghubungi Akil agar permohonan keberatan atas hasil KPU Lebak yang memenangkan Iti Octavia dikabulkan.

Akil kemudian menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Selanjutnya pada 25 September 2013, Akil meminta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan datang ke rumah dinasnya melalui SMS berisi "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?" untuk mengonfirmasi permintaan Susi.

Hingga pada 28 September 2013 Akil melalui hubungan telepon dengan Susi meminta untuk disiapkan Rp3 miliar agar Pilkada Lebak dapat diulang. Akil juga menyampaikan Ratu Atut telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara.

Saat Susi dan Wawan sedang berdiskusi mengenai permohonan Akil tersebut di hotel Ritz Carlton pada 30 September, Akil mengirim SMS kepada Susi berisi "belum ada jelasnya, besok siang diputus, kalau tidak lewat nih", sehingga akhirnya Wawan pun memberitahukan hasil diskusi "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terima kasih".

Wawan kemudian melaporkan kepada Atut mengenai pengurusan sengketa tersebu melalui telepon dan dijawab oleh Ratu Atut "Enya sok atuh, ntar di ini-in" yang artinya Wawan hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil.

Mengetahui dari Susi bahwa jumlah permintaannya kurang, Akil pun tampak enggan memenuhi permintaan Susi dengan mengirimkan SMS "ah males aku gak bener janjinya," tapi Susi tetap membujuk agar Akil bersedia membantu.

Uang Rp1 miliar pun diterima Susi pada 1 Oktober 2013 dari staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari di Hotel Allson.

Dalam putusan MK pada hari itu, ternyata MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara, sehingga diartikan Susi bahwa permintaanya diluluskan oleh Akil.

Susi pada 2 Oktober pun memberitahukan Wawan melalui SMS "ass Pak...terima kasih pak..Lebak sudah menang...was" dan dijawab Wawan "kita yang terima kasih..udah dibantu ibu".

Selanjutnya Susi pun ditangkap KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Lebak, sedangkan tas berisi Rp1 miliar yang disimpat di rumah orang tua Susi disita petugas KPK.

"Perbuatan terdakwa selaku hakim konstitusi yang menerima uang Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani yang diberikan oleh Amir Hamzah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diketahui atau patut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak 2013-2018 agar dalam putusannya mengabulkan permohonan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pemohon," kata jaksa KPK Olivia Sembiring.

Akil didakwa mendapatkan uang total Rp55,815 miliar dari pengurusan sembilan sengketa pilkada.

Sembilan pilkada yang sudah memberikan hadiah kepada Akil terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kabupaten Lebak (Rp1 miliar), Kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), Kota Palembang (Rp19,9 miliar), abupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), Kabupaten Buton (Rp1 miliar), Pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp2,99 miliar), Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (sekitar Rp1,8 miliar) dan janji untuk memberikan Rp10 miliar dari sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Atas perbuatan tersebut, Akil didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
(D017/C004)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014