Jakarta (ANTARA News) - Politisi PDIP  Trimedya Panjaitan menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Soal pembatalan oleh MK, tentu kami setuju karena memang itulah pandangan kami saat menyikapi Perppu yang diajukan dan kemudian diputuskan melalui voting di Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan di Jakarta, Kamis.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan, dari segi substansi, PDIP hanya setuju pada perlunya pengawasan terhadap lembaga MK.

"Karena bagaimana pun tidak boleh ada lembaga yang lepas dari pengawasan. Namun pengawasannya seperti apa itu yang perlu dibahas secara matang agar sesuai dengan UUD 1945 mengingat MK pernah membatalkan pasal soal pengawasan tersebut," ujarnya.

PDIP juga tidak sependapat dengan syarat hakim konstitusi minimal 7 tahun keluar dari keanggotaan partai politik, kemudian perubahan mekanisme seleksi dan pengajuan hakim konstiusi yang ada istilah Panel Ahli, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi yang melibatkan KY padahal pada UU MK sebelumnya sudah dibatalkan.

"Dengan pembatalan ini, konskuensinya tentu kita akan menggunakan UU MK yang lama dalam melakukan seleksi hakim MK," kata Trimedya.

Dia tidak memasalahkan pembatalan UU 4/2014 karena memang bagi PDIP selama ini DPR RI sudah menjalankannya secara transparan, bahkan paling transparan dibandingkan seleksi hakim konstitusi oleh MA dan Presiden.

"Kita selalu melibatkan publik untuk melihat rekam jejak para calon hakim dalam proses fit and proper test," kata dia.

Karena sekarang sudah dibatalkan, kata dia, ke depan perlu dibuat bagaimana sistem pengawasan MK dengan merevisi UU MK untuk menyusun dan menyiapkan pengawasan ideal agar MK tetap bisa diawasi dan pengawasannya tetap sesuai koridor konstitusi.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014