Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelusuri dan menyelidiki pengadaan barang dan jasa haji periode 2012-2013 yang dicurigai memiliki penyimpangan anggaran.

"Pelaksaanaan penyelenggaraan haji 2012-2013 terkait pengadaan barang dan jasa di sana seperti pondokan, katering dan transportasi di sana, salah satunya sedang ditelusuri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya di Jakarta, Kamis.

Johan mengatakan penelusuran itu bukan pada setoran dana haji. "Yang kami usut adalah penyelenggaraan haji di antaranya ada pengadaan barang dan jasa. Jadi bukan setoran hajinya."

KPK telah mengirimkan tim keMadinah dan Mekah untuk mengecek katering dan akomodasi dalam ibadah haji, selain meminta keterangan anggota DPR seperti mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

KPK juga mengolah data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi di Kementerian Agama terutama yang menyangkut masalah haji.

Berdasarkan PPATK ada dana Rp80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji yang ditempatkan pada bank tanpa standardisasi jelas yang kemudian dibantah Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu.

Menurut Anggito, dana yang disimpan bukan tanpa standarisasi yang sesuai prosedur, namun dana itu disimpan ke beberapa bank seperti bank syariah, bank konvensional dan Sukuk.

KPK tidak tergesa-gesa dalam menentukan bentuk penyelewengan haji, sebaliknya masih terus mengolah laporan hasil analisis (LHA) PPATK untuk pengembangan penyelidikan.

"LHA itu hanya salah satu alat untuk penyelidikan karena isinya adalah data mentah tentang transaksi. Itu data awal aja, KPK melihat data LHA itu untuk ditelaah lagi," kata Johan.

"PPATK itu menelusuri transaksi mencurigakan dari rekening seseorang atau lembaga. KPK juga mengkombinasilan beragam informasi dan fakta beragam yang bisa didapat dari saksi, penggeledahan dan investigasi penyidik," sambung Johan.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014