Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR menjadwalkan menyelesaikan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Okrober 2014, kendati ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) agar pembahasan dihentikan.

"Mudah-mudahan Oktober 2014, revisi KUHAP, yang merupakan peninggakan Belanda sudah dibahas sesuai dengan aturan dan rasa nasionalisme kita selesai dibahas dan jadi UU," kata anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Dikatakan Nudirman, revisi KUHAP sudah sepantasnya dilakukan mengingat KUHAP adalah peninggalan Belanda.

Yang lebih panting lagi, ujarnya, KUHAP yang ada sekarang ini membuat penegak hukum bersikap semena-mena kepada rakyat.

"Bila KUHAP tak direvisi, maka rakyat akan jadi korban. KUHAP sekarang ini, penegak hukum bisa dengan seenaknya menangkap orang, dan kalau tidak bersalah bisa dilepas dengan seenaknya saja," kata Politisi Golkar itu.

Menurut dia, KUHAP merupakan lex generalis, sementara KPK bisa menggunakan leg spesialis. Dengan demikian, tak ada hubungannya dan tidak memperlemah KPK sama sekali.

"Potong leher saya kalau ada yang memperlemahkan KPK dengan merevisi RUU KUHAP," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014