Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) mulai 11 September 2006 pukul 00.00 WIB menaikkan harga pelumas rata-rata 10 persen. General Manager Pelumas Pertamina Iqbal Hasan usai bertanding sepakbola melawan Forum Wartawan ESDM (FWESDM) di Jakarta, Jumat malam mengatakan, kenaikan itu dikarenakan harga bahan baku (base oil), "additive," maupun transportasi yang juga meningkat. "Jadi, kenaikan 10 persen ini hanya menutupi naiknya komponen-komponen itu. Bukan menaikkan marjin," ujarnya. Iqbal menambahkan, kenaikan itu juga dibarengi peningkatan mutu produk pelumas Pertamina. Menurut dia, kenaikan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari. "Kita menargetkan kenaikan sebanyak tiga kali tahun ini. Pertama, pada 16 Juni 2006 yang juga naik rata-rata 10 persen. Sedang, kenaikan ini merupakan kedua dari tiga kali yang direncanakan," katanya. Pertamina rata-rata menjual pelumas baik buat transportasi maupun industri sebesar 30 ribu kilolier per bulan. Tahun 2006, BUMN itu menargetkan penjualan pelumas mencapai sekitar Rp4 triliun dengan laba sebelum pajak Rp950 miliar. Sementara tahun 2005, total penjualan pelumas mencapai Rp3,7 triliun dengan laba sebelum pajak Rp800 miliar. "Tahun 2007, kita targetkan penjualan naik dua persen dari tahun 2006 dengan proyeksi laba sebelum pajak menembus Rp1 triliun atau tepatnya Rp1,025 triliun," katanya. Kecilnya pertumbuhan penjualan pelumas tahun 2007 itu, lanjutnya, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi antara 4,5-5 persen. Sebelumnya, per 11 September 2006 pukul 00.00 WIB Pertamina juga menaikkan harga elpiji curah yang biasa dikonsumsi kalangan industri sebesar 36,12 persen. Melalui Surat Keputusan Direktur Utama No Kpts-030/ C00000/2006-S3 tertanggal 8 September 2006, harga elpiji industri naik dari Rp3.879 per kg menjadi Rp5.280 per kg untuk penyerahan di Stasiun Pengisian & Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Untuk hpenyerahan di "filling plant" Pertamina, harga elpiji mengalami kenaikan 30,73 persen menjadi Rp5.071 per kg. Sedang, harga jual elpiji untuk masyarakat dengan ukuran tabungB 50 kg, 12 kg, enam kg dan tiga kg masih tetap sebesar Rp4.250 per kg.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006