INACA minta Kemenhub segera putuskan batas atas tarif penerbangan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan segera menandatangani ketetapan fuel surchage terkait biaya tambahan penerbangan akibat kenaikan bahan bakar minyak jenis avtur guna membantu maskapai domestik dalam menjalankan roda bisnisnya.

"Usulan yang diajukan INACA (Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia) sudah dibahas dan disetujui dan pekan depan sudah ditandatangani Menteri Perhubungan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Herry Bakti, pembahasan terkait biaya tambahan penerbangan tersebut telah dibahas oleh Kemenhub bersama-sama dengan INACA dan melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pada tahap awal, ujar dia, penerapan fuel surcharge tersebut sebesar Rp60.000/jam penerbangan untuk tipe pesawat jet dan Rp50.000/jam penerbangan untuk tipe pesawat turbo prop.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengemukakan putusan batas atas tarif penerbangan yang belum diputuskan Kementerian Perhubungan merupakan hal yang penting bagi kelangsungan bisnis berbagai maskapai.

"INACA minta Kemenhub segera putuskan batas atas tarif penerbangan," kata Ketua Umum INACA Arif Wibowo yang juga merupakan Direktur Utama Citilink.

Menurut dia, sudah hampir enam bulan Kementerian Perhubungan belum menentukan sikap padahal hal tersebut penting untuk perhitungan kelangsungan bisnis sejumlah maskapai nasional.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya menginginkan agar kenaikan itu sekitar 20 persen karena terkait dengan melemahnya kurs mata uang rupiah terhadap sejumlah mata uang asing lainnya seperti dolar Amerika Serikat.

Namun, Arif juga mengatakan bahwa meskipun nanti telah diputuskan, kenaikan tarif batas atas hanya dilakukan pada periode tertentu. "Pada hari biasa maskapai umumnya tidak memakai batas atas," katanya.

Sejumlah maskapai seperti Tigerair Mandala telah mengumumkan bakal menutup sementara sebanyak sembilan rute maskapai tersebut mulai tanggal 10 Februari 2014. Sementara Merpati yang disebut sedang memasuki masa konsolidasi juga menghentikan sementara operasional penerbangannnya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014