Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah tokoh masyarakat dan politisi di Jakarta, Rabu, menggelar diskusi meja bundar "round table discussion" tentang pro-kontra kembali ke UUD`45 yang asli. Tampak hadir dalam diskusi itu pengacara Adnan Buyung Nasution, politisi Golkar Slamet Effendi Yusuf, mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, politisi PBB Hamdan Zoelva dan sastrawan Marwan Parikesit. Selain itu hadir pula mantan anggota Komisi Konstitusi (KK) Isnaeni Ramdhan, tokoh Masyumi Ridwan Saidi dan politisi PDIP Amin Aryoso. Dalam diskusi yang dipandu Soegeng Sarjadi itu, Buyung mengatakan, para pendiri negara sejak awal telah menyadari bahwa UUD`45 merupakan "konstitusi kilat" yang akan diberlakukan sebagai landasan kerja ketatanegaraan sementara. Hal tersebut, menurut Buyung, dikarenakan pada masa awal kemerdekaan kondisi keamanan belum stabil dan pengaruh Jepang pun masih kuat, sementara para pendiri negara telah bertekad membentuk satu pemerintahan berdasar konstitusi. "Jadi bukan itu (UUD`45) cita-cita kita karena yang diidamkan adalah membuat UUD yang lebih lengkap dan komprehensif," katanya seraya menambahkan, karenanya Soekarno membentuk konstituante untuk membuat UUD yang baru pada 1958. Sementara Ridwan Saidi mengemukakan, amandemen UUD`45 yang telah dilakukan Badan Pekerja (BP) MPR telah menyalahi prosedur. "Padahal masalah hukum itu adalah prosedur dan amandemen UUD itu telah menyalahi prosedur," gugatnya. Dia juga mempertanyakan dari mana mandat BP MPR untuk melakukan amandemen itu karena pada dasarnya rakyat tidak pernah menginginkan adanya amandemen konstitusi. Isnaeni Ramdhan juga mempersoalkan keabsahan hasil perubahan UUD`45 karena ternyata sejak selesai proses amandemen hingga saat ini, produk tersebut tidak pernah dicatatkan dalam lembaran berita negara. Menurut dia, setiap produk hukum baru sah berlaku setelah tercantum dalam lembaran tersebut, sehingga amandemen UUD`45 belum resmi menjadi hukum yang mengikat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006