Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus yang menimpa pak Wawan, bukan bu Airin
Tangerang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan berkas dari kediaman Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi Diany, di Cluster Narada Alam Sutera Serpong.

"Ada delapan berkas yang disita KPK dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut," kata TB Sukatma selaku kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami Airin Rachmi Diany di Tangerang, Senin.

Dijelaskannya, tidak banyak berkas yang disita penyidik dari hasil penggeledahan. Hanya beberapa dokumen yang dinilai penting.

Berkas hasil sitaan penyidik KPK tersebut, dibawa dan dimasukan ke dalam kardus dan sebuah koper. "Jadi, isi di dalam koper itu adalah beberapa dokumen yang berisi delapan poin," kata TB Sukatma.

Mengenai kaitan penggeledahan, TB Sukatma menjelaskan bila hal itu terkait kasus yang menimpa Tubagus Chaeri Wardana. "Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus yang menimpa pak Wawan, bukan bu Airin," tegasnya.

Perlu diketahui, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di Cluster Narada Alam Sutera Serpong, Senin. Penyidik datang sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan minibus dengan nomor polisi B 7355 KAA dan keluar pukul 15.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen.

Berdasarkan informasi Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka TCW, adik Gubernur Banten Ratu Atut.

Lokasi yang digeledah tersebut di antaranya Rumah TCW (Tubagus Chaery Wardana-red) Jl Denpasar IV No. 35 Jaksel, Jl Denpasar II No. 43 Jaksel, Rumah Dinas Walkot Tangsel Jl Sutera Narada V No. 16 Alam Sutera - Tangsel, Rumah Yayah Rodiah Kompl. Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya-Serang, Kompl. Griya Serang Asri K5 No. 7 Serang - Banten, Rumah Dadang Prijatna Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang - Banten dan Rumah Dadang Sumpena Taman Graha Asri Blok CC5 no.13.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014