Surabaya (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) terancam didenda antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar akibat kenaikan harga elpiji 12 kilogram secara sepihak 1 Januari 2014.

"Denda tersebut dimungkinkan karena kami berhasil membuktikan bisnis elpiji yang digeluti Pertamina termasuk dalam kategori monopoli," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi, dihubungi dari Surabaya, Minggu malam.

Menurut dia, KPPU telah memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan menaikkan harga elpiji 12 Kilogram. 

Hal itu didasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang menyatakan ada campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga untuk cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.

"Seperti bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi ini. Dari dasar tersebut KPPU menilai tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 Kilogram merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan," ujarnya.

Namun pengamat energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai, bisnis elpiji 12 kg Pertamina tidak termasuk monopoli karena badan usaha apa pun yang ingin masuk bisnis elpiji 12 Kilogram memang dapat masuk.

"Namun dalam praktiknya, Pertamina adalah pemain satu-satunya di sektor bisnis itu," katanya.

Kini, katanya, salah satu faktor yang perlu dicermati adalah alasan Pertamina bahwa bisnis elpiji 12 kg mengalami kerugian. Padahal, pernyataan tersebut justru terbilang aneh.

"Pertamina yang mempublikasikan bahwa bisnis elpiji 12 kg itu rugi lantaran BUMN tersebut tak ingin ada badan usaha lain yang menjalankan bisnis serupa. Khususnya, elpiji 12 Kilogram sebagai bagian dari entry barrier," katanya.

Menyikapi hal itu, pemerhati perminyakan Kurtubi, mengatakan, idealnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa lebih cermat mengeluarkan opini tentang kerugian Pertamina di bisnis elpiji 12 kg. Seharusnnya rekomendasi yang keluar dari BPK bukan meminta Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 Kilogram.

"Sudah sepatutnya rekomendasi BPK adalah meminta agar Pertamina mengefisienkan pengadaan elpiji 12 Kilogram," katanya karena dia menganggap pengadaan elpiji Pertamina belum efisien.

Mengenai soal ini, belum ada konfirmasi dari pihak Pertamina. 

Pewarta: Slamet Hidayat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014