Partai NasDem instruksikan tidak akan mengambil dana pembiayaan saksi partai,"
Jakarta (ANTARA News) - Partai NasDem menginstruksikan seluruh saksi dari partainya yang akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tidak mengambil "jatah" dana saksi parpol dari uang negara sekitar Rp58,3 miliar setiap partai politik.

"Partai NasDem instruksikan tidak akan mengambil dana pembiayaan saksi partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella, sesaat sebelum menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemenangan pemilu dalam rangka menghadapi pemilihan anggota legislatif (pileg) di Ancol, Jakarta, Sabtu.

Di tengah kondisi bangsa dan negara yang sedang mengalami musibah, NasDem menilai tidak sepantasnya sebuah Parpol justru "membebani" masyarakat dengan menerima anggaran dana yang berasal dari APBN.

Menurut dia, instruksi tidak akan mengambil dana pembiayaan saksi sudah dibahas dalam internal partai. Pengurus Partai NasDem dilarang keras mengambil anggaran dana tersebut dengan alasan apapun.

"Dana pembiayaan saksi Partai NasDem yang tidak diambil disarankan untuk disalurkan kepada masyarakat korban bencana alam," ucapnya.

Partai NasDem menolak semua dana parpol dibiayai oleh negara, sehingga masyarakat tidak akan merasa terbebani oleh keberadaan parpol. Kita hadir menjadi peserta pemilu bukan menjadi rakyat terbebani, tuturnya.

Ia menambahkan, anggaran untuk saksi partai politik di TPS merupakan tanggung jawab dari partai politik itu sendiri untuk menyiapkan dana bagi saksi parpol. Saat ini baru 12 parpol, mungkin ke depan akan lebih sehingga akan membebani APBN.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan tegas menolak kebijakan pembiayaan honor para saksi di TPS-TPS menggunakan keuangan negara, karena urusan honor para saksi itu sudah menjadi tanggung jawab parpol peserta pemilu.

Menurut Surya, beban anggaran para saksi atau pengawas harus ditanggung oleh masing-masing parpol. "Tentu langkah ini adalah untuk mengurangi kecurigaan publik, yang mengkhawatirkan terjadinya kegoyahan indpendensi para saksi jika mereka dibiayai negara," ujarnya.

"Saksi parpol adalah alat partai, kenapa harus dibiayai atau ditanggung oleh negara. Partai sesungguhnya memiliki kewajiban untuk memperkuat saksi mereka sendiri di TPS," tegasnya.(*)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014