Tapi temuan ini jangan disimpulkan aset TCW disita namun ini baru tahap asset tracing (penelusuan aset)."
Jakarta (ANTARA News) - Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan memiliki sejumlah aset yang berjumlah lebih dari seratus item, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi.

"Aset TCW itu terdiri dari bangunan, tanah dan aset barang bergerak di sejumlah tempat seperti di Bali, Jawa Barat, Banten dan Jakarta," kata Johan di kantornya, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan temuan itu diperoleh KPK saat penelusuran aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Tapi temuan ini jangan disimpulkan aset TCW disita namun ini baru tahap asset tracing (penelusuan aset)," kata Johan.

Sejumlah aset itu diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa saksi juga telah dihadirkan untuk pemeriksaan TPPU oleh Wawan. Seperti Direktur Tanda Motor Ali Muhammad, Manajer Keuangan PT Mabua Harley Davidson Teddy dan pegawai PT Eurokars Chrisdeco Utama Edhy Lutfi.

Sebagaimana diberitakan, Wawan merupakan tahanan KPK karena menjadi tersangka dalam suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di lingkungan MK.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Tak berhenti di situ, dirinya disangkakan oleh KPK melakukan TPPU dari hasil korupsi.

Dalam hal TPPU, Wawan terancam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Wawan diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.  (A061/Z003)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014