Tim ini rencananya akan melaksanakan tugas memberikan kesimpulan atas jenis hukuman yang akan dijeratkan kepada korban penyalahgunaan narkoba,"
Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera membentuk tim penilai ketergantungan seorang pecandu narkoba di wilayah setempat.

"Tim ini rencananya akan melaksanakan tugas memberikan kesimpulan atas jenis hukuman yang akan dijeratkan kepada korban penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis.

Menurutnya, tim akan mengukur tingkat ketergantungan seseorang terhadap narkoba untuk kemudian diperiksa, lalu dilakukan penilaian agar diketahui apakah korban sebagai pengguna saja, pengguna merangkap pengedar, atau hanya pengedar.

"Jadi sejak awal kita telah mengetahui stasus si korban agar dapat dilakukan tindakan rehabilitasi sosial atau medis," katanya.

Pembentukan tim penilai ini merupakan amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 356/894/SJ tentang Penyalagunaan Narkoba bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk tim penilai bagi pecandu narkoba dalam Proses Hukum.

Pembentukan tim penilai ini akan ditetapkan melakui surat keputusan yang beranggotakan penyidik atau penegak hukum, dokter, tenaga ahli kesehatan dan psikiatri.

Syaikhu yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi menyebutkan, data terakhir pecandu dan penyalahgunaan narkoba hingga November 2013 berjumlah sekitar 3.024 orang. "Jumlah 3.024 ini jika dirata-ratakan menjadi sekitar 50 orang di 56 kelurahan se-Kota Bekasi," katanya. 

(KR-AFR/B012)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014