Carut-marut praktik koalisi yang ada sekarang ini bisa diatasi. Selain itu juga diyakini bisa memperkuat sistem presidensiil,"
Jakarta (ANTARA News) - Bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka bisa menyehatkan praktek sistem demokrasi.

"Carut-marut praktik koalisi yang ada sekarang ini bisa diatasi. Selain itu juga diyakini bisa memperkuat sistem presidensiil," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Ketua Komisi I DPR RI, putusan MK itu akan mengharuskan partai-partai untuk menyiapkan pasangan calon presiden-wakil presiden sejak awal.

"Karena sejak awal parpol akan dipaksa sistem untuk menyiapkan pasangan capres-cawapresnya. Jika pun terjadi koalisi parpol hal tersebut lebih sebagai. dukungan terhadap capres-cawapres pada putaran kedua," katanya.

Adanya anggapan bahwa bila uji materi itu dikabulkan, akan menimbulkan masalah yang komplek seperti terganggunya jadwal pemilu legislatif dan KPU, tidak benar.

Justru, kata dia, dengan dikabulkan uji materi itu akan membuat KPU memiliki waktu yang cukup untuk mematangkan persiapan-persiapan.

"Malah implikasi mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif akan memberi kesempatan bagi KPU dan Bawaslu untuk menuntaskan sejumlah agenda seperti penyiapan saksi TPS yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan. Juga KPU bisa memantapkan DPT," imbuh dia.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014