Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur berhasil bebaskan dua WNI : Azhar Bin Zakaria dan Ismail Bin Ibrahim asal Aceh dari ancaman hukuman mati di Malaysia,"
Jakarta (ANTARA News) - Akun twitter Presiden Susilo Bambang Yudhoyono @SBYudhoyono, Selasa malam mengunggah informasi mengenai dua warga Indonesia yang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

"Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur berhasil bebaskan dua WNI : Azhar Bin Zakaria dan Ismail Bin Ibrahim asal Aceh dari ancaman hukuman mati di Malaysia," demikian tweet yang diunggah pada Selasa malam di Jakarta.

"Pemerintah terus bekerja melindungi warga negara kita yang bekerja di luar negeri agar mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya," demikian tweet selanjutnya.

Sebelumnya pada Selasa pagi Presiden melalui sambungan telepon berbicara dengan Erwiana, warga Indonesia yang bekerja di Hong Kong dan mengalami penganiayaan.

Kepada Erwiana, Presiden mengatakan selain pemulihan kesehatan, pemerintah juga menaruh perhatian serius atas penyelesaian hukum kasus yang menimpa Erwiana dan meminta otoritas Hong Kong untuk memproses hukum pelaku penganiayaan.(*)

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014